Wagub Sampaikan Pidato Pengantar Gubernur Terhadap Rancangan Perubahan APBD Kalteng 2023

Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo saat menyampaikan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng

kontenkalteng.com , Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo membacakan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2023. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Wagub Edy Pratowo Sampaikan Pidato Pengantar Gubernur terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng TA 2023

Rapur dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak.

Wagub H. Edy Pratowo saat menyampaikan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2023 mengatakan berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD. 

Dengan kewenangan yang diberikan tersebut, pada hari ini secara resmi Rancangan Perubahan APBD  Kalteng Tahun Anggaran 2023 disampaikan kepada DPRD Prov. Kalteng, untuk dicermati, diteliti dan dibahas bersama.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini disusun dengan memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan APBD, perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2023, mengantisipasi dampak inflasi, memperhatikan perubahan kondisi ekonomi global, nasional dan regional, serta isu strategis daerah dan perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan penyesuaian di daerah.

“Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023, juga telah memperhatikan Pokok-pokok Kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, seperti yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah”, tutur Wagub.(Sur/OR1)