Ilustrasi petugas memasang stiker gratis parkir di ATM Palangka Raya (laman resmi Pemko Palangka Raya)
Pemerintah Kota Palangka raya saat ini kembali memasang stiker bertuliskan gratis parkir di 12 lokasi anjungan tunai mandiri (ATM) yang tersebar di Kota Palangka Paya.
Baca juga: Gratis, Buruan Daftar! Pemko Palangka Raya Akan Gelar Nikah Massal
“Kami dapat laporan masyarakat, bahwa stiker yang dulu kami pasang di ATM sudah mulai pudar, sehingga kami pasang lagi supaya jelas dan tidak ada pungutan liar bagi pengguna ATM,” Kata Kadishub Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Jumat (25/2/2022) melansir laman resmi Pemko Palangka Raya.
Saat ini kata dia, dapat dipastikan tidak ada oknum juru parkir yang akan melakukan penarikan tarif parkir di setiap ATM yang telah memiliki tanda parkir gratis.
“Diberlakukannya aturan tersebut karena pihak bank sebagai pengelola mesin ATM telah membayarkan pajak dan retribusi parkir kepada Pemerintah Kota,” tegasnya.
Alman juga berpesan, apabila pada lokasi yang telah diberikan stiker parkir gratis dari Dishub, namun masih ditarik biaya parkir, maka ia meminta agar masyarakat bisa menolaknya.
“Bahkan, bila oknum jukir tetap bersikeras memungut, ia berharap agar masyarakat bisa menyimpan buktinya untuk diserahkan kepada pihak berwajib,” (OR2)