Ilustrasi (foto : Vista Wei/Unsplash)
Pemerintah memutuskan untuk syarat perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menjalani tes PCR, melainkan hanya tes swab antigen.
Baca juga: Anda Akan Bepergian Naik Pesawat di Bulan Oktober 2021? Ini Ketentuannya.
"Untuk perjalanan udara akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," jelas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi saat Konferensi Pers PPKM secara virtual , Senin (1/11/2021).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy (foto youtube)
Dikatakan Muhajir, hal ini sesuai yang sudah diberlakukan untuk wilayah di luar Pulau Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri,ujarnya seperti dilhat diKalnal You Tube Biro Pers Media dan Informasi, Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021)
Sebelumnya pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat terbang dari dan menuju Jawa dan Bali memiliki hasil RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.