Astaga! Seorang Ayah di Kobar Tega Cabuli Anak Tirinya Berusia 12 Tahun

(Ilustrasi Web)

KOBAR - Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalteng. Pelakunya yakni seorang ayah tiri berusia 39 tahun dan korbannya seorang anak dibawah umur yang baru berusia 12 tahun. Peristiwa ini diduga terjadi di sebuah Perumahan di salah satu Perusahaan Perkebunan Sawit di Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kobar.

Baca juga: Tega Cabuli Cucunya, Kakek di Kabupaten Barito Selatan Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan dan atau persetubuhan anak dibawah umur tersebut. 

“Benar, saat ini pelaku telah kita tahan di Polres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatanya yang telah mencabuli anak tirinya,” kata Rendra seperti melansir keterangan tertulis Humas Polres Kobar, Rabu (26/1/2022). 

Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 kali dan baru diketahui Ibu korban pada hari Selasa (25/1/2022).

“Atas kejadian tersebut pelapor atau ibu korban tidak terima atas perbuatan terlapor terhadap anak kandungnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Dan Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (OR2)