Awas! Sepeda Motor Pakai Knalpot Bising, Polisi Berlakukan Tilang Manual

Ilustrasi knalpot bising (RUBRIK.co.id)

Palangka Raya- Satlantas Polresta Palangka Raya, Kalteng  akan kembali melakukan penindakan tilang secara manual kepada pengendara sepeda motor  yang ugal-ugalan serta menggunakan knalpot bising atau lebih dikenal knalpot brong.

Baca juga: Satlantas Polres Seruyan Amankan Pengendara Gunakan Knalpot Brong

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya  Kompol Feriza Winanda mengatakan, penerapan kembali tilang manual kepada pelanggar lalu lintas, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Natal dan Tahun Baru dalam Operasi Lilin Telabang 2022 beberapa waktu lalu.

Selain itu  bentuk tindak lanjut Polresta Palangka Raya dalam menanggapi keluhan masyarakat saat program Jumat Curhat.

"Banyak keluhan yang kita tampung dari masyarakat, seperti ketua RT, warga, lurah dan camat saat Jumat Curhat. Rata-rata mereka terganggu dengan aktivitas balapan liar dan knalpot brong," katanya, Senin (9/1/2023).

Tak hanya itu, polisi kata dia juga menyoroti adanya indikasi terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di kendaraan ada yang tidak terpasang dan salah penggunaan.

Penerapan tilang manual kata Feriza juga dimaksudkan untuk kembali menekan angka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat di Kota Palangka Raya.

"Hampir seluruh wilayah keluhannya sama, yakni pelanggaran lalu lintas yang mayoritas dilakukan anak-anak yang belum memiliki kecakapan bermotor, belum memiliki SIM dan tidak memakai helm. Keluhan terbanyak ada di Kecamatan Pahandut, Bukit Batu, Jekan Raya dan Rakumpit," pungkasnya.(Dhan-OR1)