Bhabinkamtibmas Desa Derangga saat mensosialisasikan Larangan Karhutla ke Warga
SERUYAN - Upaya untuk memberikan pemahaman pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus menerus digalakan Pers Polsek Hanau, Polres Seruyan, Polda Kalteng salah satunya melalui Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat melaksanakan kegiatan sosialisasi Karhutla kepada warga binaanya.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir Sosialisasikan Larangan Bakar Hutan dan Lahan
Bhabinkamtibmas Desa Derangga Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan, Bripka Rio Bayu P. S memberikan pemahaman kepada masyarkat terkait larangan karhutla dengan berinteraksi scr komunikatif serta sembari memberikan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan Dan Lahan, Minggu (18/12/22) Pagi.
Dalam kesempatan tersebut Bripka Rio Bayu P. S mensosialisasikan agar tidak membakar hutan dan lahan selain itu juga para pelaku pembakaran akan dikenakan sanksi pidana.
“ Dalam sosialisasi pencegahan Karhutla, sangat diperlukan sinergitas dan komitmen dari semua pihak" ujar Bripka Rio.
Tambahnya, kegiatan ini juga bertujuan memberikan pengetahuan kepada warga tentang dampak buruk dari Karhutla serta mengajak masyarakat berkomitmen akan selalu berusaha menjaga hutan dan tidak membersihkan kebun dengan cara tidak membak
Kapolres Seruyan Akbp Gatot Istanto, SIK melalui Kapolsek Hanau Iptu Ihsan Tio Basir, S. Tr. K. Saat dikonfirmasi mengharapkan agar masyarakat membuka lahan tidak dengan cara membakar, dampak dari pembakaran tersebut dapat menyebabkan kabut asap sehingga mengganggu kesehatan kita bersama dan masyarakat juga akan berurusan dengan hukum.(Rad- OR1)