Warga Palangka Raya nampak menggunakan masker saat beraktivitas diluar ruangan (foro : IST)
kontenkalteng.com, Palangka Raya-Kota Palangka Raya, Kalteng, saat ini mulai diselimuti kabut asap tipis akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah ini.
Baca juga: 5 Tips Agar Tetap Bugar Saat Kabut Asap Karhutla Menyerang
Untuk menjaga kesehatan anak didik, Dinas Pendidikan Palangka Raya mewajibkan siswa SD dan SMP wajib menggunakan masker saat proses belajar mengajar disekolah serta mengurangi aktivitas luar sekolah.
Aturan itu tertuang dalam dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemko Palangka Raya Nomor 800/2306/Disdik.Um-Peg/VIII/2023.
Kepala Dinas Pendidikan Palangka Raya, Jayani, menjelaskan, pertimbangan itu didasari dari kualitas udara di Kota Palangka Raya mengalami penurunan akibat kabut asap beberapa hari terakhir.
“Kualitas udara yang menurun dapat mengganggu kesehatan, untuk itu para peserta didik dan guru wajib menggunakan masker saat beraktivitas di sekolah,” ucapnya, Minggu (3/9/2023).
Hal itu dilakukan agar para guru dan peserta didik tidak terkena gangguuan kesehatan akibat menghirup udara yang kualitasnya menurun.
“Saya juga mengharapkan kepada orang tua peserta didik untuk memperhatikan kondisi cuaca setiap harinya, karena kebakaran hutan dan lahan yang masih terjadi mengakibatkan kualitas udara di Kota Palangka Raya mengalami penurunan,” ujarnya.
Terpisah Kepala SDN 11 Langkai Palangka Raya, Neneng Nurwati mengatakan, pihaknya juga sudah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh siswa agar menggunakan masker saat melakukan proses belajar mengajar.
Selain itu jam masuk siswa juga diundur dari pukul 06.30 WIB menjadi pukul 07.00 WIB.
“Untuk sementara kegiatan luar sekolah seperi apel, ibadah dan olah raga dipindahkan kedalam kelas. Himbauan ini berlaku mulai Senin (4/8/2023),”jelasnya.(OR1)