Kecelakaan Lalulintas di Kalteng Naik 22 Persen

Ilustrasi (pixabay)

Palangka Raya-Berdasarkan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), jumlah data kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh Ditlantas Polda Kalteng pada tahun 2022, sebanyak 933 kejadian dengan korban meninggal dunia 327 orang, luka berat 199 dan luka ringan 1.014.

Baca juga: 330 Nyawa Melayang di Jalan Raya Akibat Kecelakaan Lalulintas

“Angka ini lebih tinggi dibandingkan Tahun 2021 sebanyak  727 kejadian atau naik 206 kejadian (22 persen) ,” kata Direktur Lalu Lintas Polda kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo, Selasa (7/2/2023) usai  Apel gelar Operasi Keselamatan Telabang Tahun 2023.

Namun demikian kata dia, jumlah pelanggaran lalu lintas pada Tahun 2022 ada 18.705 pelanggaran, sementara Tahun 2021 dengan jumlah 20.587 pelanggaran.

“Dari data tersebut, telah terjadi penurunan jumlah pelanggaran sebanyak 9.181 pelanggaran atau menurun hampir 10 persen,”paparnya.

 Irwasda Polda Kalteng, Kombes Pol Ady Soeseno, pada saat memasang lencana tanda dimulainya Operasi Keselamatan Telabang 2023.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), secara resmi menggelar Operasi Keselamatan Telabang 2023, yang berlangsung selama 14 hari hingga 20 Februari 2023 mendatang.

Apel gelar Operasi Keselamatan Telabang 2023, dipimpin oleh Irwasda Polda Kalteng, Kombes Pol Ady Soeseno di Polda Kalteng.

Dibagian lain Heru Sutopo mengatakan, operasi keselamatan ini digelar dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcralantas menjelang hari raya idul fitri 1444 Hijriah dan di tengah pemulihan ekonomi nasional.

“Operasi ini merupakan jenis operasi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas dan Harkamtibmas, yang pada pelaksanaannya selalu mendepankan kegiatan preemtif, preventif dan persuasif serta humanis, juga untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas” katanya, pada saat diwawancarai usai pelaksanaan apel.

Selain itu, digelarnya operasi keselamatan telabang ini juga bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta jumlah fatalitas korban laka lantas.

Adapun sasaran penegakkan hukum Lalu Lintas pada Operasi Keselamatan tahun ini ada tujuh jenis prioritas pelanggaran, yaitu menggunakan heandphone saat berkendara, pengemudi ranmor dibawah umur.

Kemudian berbonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi ranmor dalam pengaruh alcohol, melawan arus, pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt, dan mengemudikan ranmor secara ugal-ugalan, serta pelanggaran over dimension dan overload.(RJG-OR1)