Ilustrasi (pexels)
kontenkalteng.com, Palangka Raya-Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Kalteng saat ini mengalami over kapasitas dengan jumlah total 1.000 narapidana. Kondisi itu berdampak pada semua sektor, baik anggaran maupun kapasitas ruangan.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Rutan Kelas II A Palangka Raya Razia Kamar Narapidana
Kondisi ini mengharuskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Kalteng terus berupaya menangani over kapasitas narapidana atau biasa disebut dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kesejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT).
"Hampir 100 narapidana yang kita geser ke UPT lain, guna meminimalisir over kapasitas di Rutan Kelas IIA Palangka Raya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono, Jum'at (20/10/2023).
Dijelaskannya, hingga saat ini 100 WBP yang telah dilakukan pemindahan, yakni ke UPT di Rutan Buntok, Rutan Pangkalan Bun dan Rutan Sukamara.
Selain itu, dalam upaya mengurangi dampak negatif over kapasitas, pihaknya juga mendorong untuk mendapatkan reintegrasi dengan melakukan program - program, seperti remisi, asimilasi, CMB, CB, PB atau program lainnya.
"Yang sudah memenuhi syarat kita dorong untuk cepat prosesnya dan tentunya tidak mengurangi kualitas pembinaan itu sendiri," ucapnya.
IKadivpas Kemenkumham Kanwil Kalteng, Tri Saptono
Namun, lanjut Tri Saptono, dari hasil pantauan pihaknya, bangunan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya masih memadai. Pasalnya, telah dilakukan relokasi UPT Pemasyarakatan pada beberapa waktu lalu yang awalnya tempat Rutan adalah lokasi Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
"Kami rutin mendatangi Rutan untuk melakukan monitoring, walaupun disebut over kapasitas tapi untuk keamanan tetap terjamin dan pembinaan tetap berjalan. Kita tidak terlalu merasa resah karena sejauh ini pelayanannya terpenuhi," pungkasnya.(RJG-OR1)