ilustrasi Petugas Lakukan Razia Prokes (dok .kontenkalteng.com)
PALANGKA RAYA – Kota Palangka Raya sejak tanggal 15 Pebruari hingga 28 Pebruari 2022 mendatang kembali naik level 3 penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga: Positif Melonjak, Ketersedian Tempat Tidur Pasien Covid-19 Palangka Raya Cukup
Pemberlakuan PPKM level 3 tersebut berdasarkan surat edaran Wali Kota nomor: 368/ /SATGASCOVID-19/BPBD/II/2022 sekaligus menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengungkapkan, naiknya level PPKM Palangka Raya menjadi level 3, membuat pihaknya harus memperketat kembali kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Tim satgas akan mempergencar patroli pengawasan dan operasi yustisia untuk memperkuat penyadaran masyarakat disiplin memakai masker dan dan melaksanakan prokes lainnya,”kata Emi,Rabu (16/2/2022).
Menurutnya, upaya pengetatan protokol kesehatan itu bertujuan untuk melakukan pengendalian sekaligus mencegah penularan Covid-19 agar tidak meluas.
“Mengingat PPKM Kota Palangka Raya mengalami kenaikan ke level 3, maka artinya masyarakat harus patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan,”tegasnya.
Perlu diketahui tambah Emi, sejak tanggal 26 Januari 2022 hingga tanggal 15 Februari 2022, angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Koa Palangka Raya semakin meningkat. Hal itu mendasari Kota Palangka Raya kembali mengalami kenaikan level PPKM dari level 2 ke level 3.
“Karenanya, selain patroli pengawasan dan operasi yustisia, maka edukasi serta sosialisasi terkait pentingnya protokol kesehatan dan vaksinasi, terus dimaksimalkan,’ pungkasnya. (OR1)