PBS Dilarang Melintas di Lokasi Banjir Jalan Trans Kalimantan Bukit Rawi

Banjir di Jalan Trans Kalimantan Bukit Rawi (dok Polda Kalteng)

Pemerintah melarang kendaraan angkutan milik perusahan besar swasta (PBS) yang mengangkut barubara, kepala sawit  dan kehutanan untuk melewati lokasi banjir di Jalan Trans Kalimantan Desa Bukit Rawi, Kabupaten Pulang Psiau, Kalteng.

Baca juga: Banjir di Jalan Trans Kalimantan Bukit Rawi, Polda Kalteng Lakukan Sistim Buka Tutup

Keputusan ini  berdasarkan rapat Forum LLAJ bertempat di Aula Dinas Perhubungan Provinsi  Kalteng, Selasa (21/9/2021) yang dipimpin Plt. Kepala Dinas Perhubungan  Kalteng Yulindra Dedy.

“Akan dibuat pemberitahuan dan peringatan kepada perusahaan untuk tidak melintasi Ruas Penda Barania – Bukit Rawi dan juga kepada angkutan semen untuk tidak melintasi area banjir untuk sementara waktu,”kata Yulindra Dedy.

Menyinggung masalah pasokan bahan makan yang tersendat akibat banjir sehingga nantinya dikuatirkan akan menyebabkan  lonjakan harga,  menurut dia pemerintah melakukan langkah dengan melonggarkan angkutan sembako untuk melintas,ujarnya.

Dok.Rapat LLAJ Penanganan Banjir di Bukit Rawi (dok. Diskominfosantik Kalteng)

Kondisi banjir berdampak kenaikan harga di daerah, maka angkutan kebutuhan pokok yang didahulukan seperti angkutan prioritas sembako, bahan pokok penting dan BBM," ucap Yulindra Dedy dikutip dari rilis Diskomionfo kalteng, rabu (22/9/2021), 

Selain itu kata dia mengingat masih tingginya debit air, seperti warga diminta warga untuk menunda perjalanan yang tidak perlu apalagi melintasi ruas jalan tergenang banjir di Penda Barania, Bukit Rawi.

“Keselamatan warga pengguna getek (perahu kecil) serta kewajaran harga bagi kendaraan  dan penumpang akan kita awasi. Kemudian  segera akan peminjaman water barrier, peminjaman ring boy dan baju pelampung mendukung keselamatan bagi pengguna getek,”jelasnya.

Dalam rapat itu hadir sejumlah intasi seperti Dirlantas Polda Kalteng, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalteng, Dinas Kehutanan Kalteng.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalteng, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Kalteng, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional  Kalteng dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI  Kalteng.(redaksi)