Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur di Kabupaten Seruyan Ditangkap

Ilustrasi (kontenkalteng.com)

kontenkalteng.com, Seruyan - Pemuda berinisial FI (16) akhirnya ditangkap oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Seruyan,Kalteng, Jum’at (19/05/2023) siang. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur berusia 15 tahun.

Baca juga: Bermodalkan Tangkapan Layar, Pemuda di Palangka Raya Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur

Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha menjelaskan, peristiwa itu terbongkar saat saat korban menceritakan kepada ibunya tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku dirumahnya.

“Saat itu pelaku mengajak korban kerumahnya dan  kemudian melakukan perbuatan pencabulan itu,”terangnya.

Mendengar hal itu,  pelapor yang juga ibu dari Korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

I Wayan Wiratmaja menjelaskan, untuk kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sudah dalam proses penyidikan dan untuk pelaku sudah amankan di Polres Seruyan.

Polisi saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencabulan (foto: Humas Polres Seruyan)

“Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Dan Ayat (3) Undang-undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana ditetapkan dengan UU RI nomor 17 tahun 2016,”pungkasnya. (OR1)