Pelaku dan barang bukti usai ditangkap oleh aparat kepolisian (Ist)
kontenkalteng.com,Palangka Raya-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya,Kalteng, menangkap seorang pria berinisial S alias Sam (30), warga asal Bangkalan, Jawa Timur, akibat kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi.
Baca juga: Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Narkoba Berupa 2 kg Sabu dan 943 Butir Ekstasi
Penangkapan dilakukan di Jalan Seth Adji, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, tepatnya di depan sebuah warung bakso dan mie ayam.
Saat itu, petugas menemukan tiga butir ekstasi yang disembunyikan di dalam bungkus rokok pada dashboard sepeda motor milik pelaku.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan,penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat.
"Setelah diamankan, pelaku mengaku masih menyimpan ekstasi lainnya di tempat tinggalnya. Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan lagi 25 butir ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan kotak earphone," katanya, Rabu (9/4/2025).
Secara keseluruhan, polisi menyita 28 butir ekstasi dengan berat kotor mencapai 12,7 gram. Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika. Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan akan terus bersinergi untuk menciptakan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tukasnya.(OR1)