Perketat Karantina! Omicron di Indonesia Sudah Capai 46 Kasus

Ilustrasi (pixabay)

Hingga Senin (27/12) perkembangan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia telah mencapai 46 kasus, dan hampir seluruh kasus merupakan pelaku perjalanan luar negeri. Untuk itu Pemerintah memperketat karantina.

Baca juga: Tambah 27, Total Kasus Terkonfirmasi Omicron di Indonesia Jadi 46 Kasus

“Kita harus melindungi 270 juta masyarakat yang saat ini kondisinya sudah baik. Tolong dipahami bahwa proses karantina kedatangan perjalanan luar negeri adalah untuk melindungi warga kita dari penularan virus COVID-19, termasuk Omicron,” katanya Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, saat konferensi pers virtual perkembangan kasus Omicron, Senin (27/12) seperti merilis laman resmi Kemenkes RI

Upaya pengetatan karantina, kata Budi, dilengkapi dengan teknologi baru untuk tes PCR yang bisa melihat marker omicron. Alat tersebut sudah disebarkan di seluruh pintu-pintu masuk negara. Dengan demikian identifikasi Omicron bisa dilakukan lebih cepat dalam waktu 4 sampai 6 jam.

“Kementerian Kesehatan konsisten melakukan pengendalian dan pencegahan virus COVID-19 terutama varian Omicron. Upaya dilakukan dengan pengetatan protokol kesehatan, surveilans, vaksinasi, dan perawatan,” tuturnya.

Terkait protokol kesehatan, Menkes Budi menghimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri kalau bukan untuk urusan penting dan mendesak.

“Tidak usah pergi ke luar negeri kalau tidak sangat urgent karena sekarang sumber penyakitnya ada disana dan semua orang yang kembali kita lihat banyak yang terkena Omicron. Jadi lindungilah diri kita jangan pergi ke luar negeri,” kata Menkes Budi.