Plt Kasubdit Tipidsiber V, Kompol Zaldy Kurniawan (pojok kanan), saat menunjukkan barang bukti.4
kontenkalteng.com, Palangka Rays- Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan 4.000 lebih kosmetik ilegal.
Baca juga: Polisi Catat, Selama 2023 ada 5 Kasus Menonjol di Kalteng
Dari 4.000 kosmetik ilegal tersebut, penyidik berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial LO (30) dan seorang PNS berinisial YD (39).
Plt Kasubdit Tipidsiber V, Kompol Zaldy Kurniawan mengatakan, pengungkapan yang dilakukan pihaknyanya ini berawal dari kegiatan patroli siber atau di media sosial.
Dari upaya tersebut, pihaknya mencurigai adanya perdagangan atau jual beli kosmetik yang diduga ilegal tersebut.
"Pengungkapan ini berlangsung pada dua TKP berbeda. Pertama di Jalan Menteng dan kedua berada di Jalan G Obos. Penindakan ini dilakukan pada Rabu (22/11/2023) lalu," katanya, saat menggelar press release, Senin, 27 November 2023.
Dari patroli tersebut, tim patroli siber menemukan adanya akun facebook yang memposting perihal peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik, yang kemudian dilakukan pendalaman informasi hingga ditemukan tindak kejahatan tersebut.
"Dari postingan tersebut kami menemukan produk-produk yang diduga tidak sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta tanpa izin edar BPOM," ucapnya.
Dari kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.637 produk merk Brilliant (Sabun, Cream, Toner, Serum), 1.403 produk merk Smooths (Sabun, Cream, Toner, Serum), 47 produk Andrea beauty (body lotion), 82 produk merk Face Glow, 34 produk merk apotek cendana, 52 produk merk Dubai Super Raja Pemutih, 525 buah tas merk SMOOTH SKIN, satu lembar Banner bertuliskan STOKIS SKINCARE DAN BODY CARE PALANGKA RAYA, satu akun Facebook dan satu Unit Handphone merk Oppo.
Kemudian pada TKP kedua, petugas mendapatkan 1378 produk merk Brilliant (Sabun, Cream, Toner, Serum), 656 produk merk Smooths Skin (Sabun, Cream, Toner, Serum); 3) 28 produk Ultimate Night cream, 16 produk merk BB Glow, 86 produk merk Andrea beauty, 4 produk merk Gluta Capsul, 51 produk merk Face Toner Glow, 29 produk merk Kapsul Diet Herbal, satu pcs Bodylotiontanpamerk, 291 tas merk SMOOTH SKIN, 15 produk merk Apotek cendana, 5 produk merk cream perontok bulu, satu satu unit handphone dan satu akun facebook.
"Kedua pelaku ini tidak saling kenal. Keduanya beroperasi selama dua tahun terakhir ini, jika ditotalkam kedua pelaku mendapatkan keuntungan 10 juta rupiah dalam satu bulannya," ujarnya.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dari ketiga pasal itu, ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun atau dengan denda sebesar 1 miliar rupiah," pungkasnya.(RJG-OR1)