Ilustrasi (pexels)
kontenkalteng.com, Palangka Raya –Diduga edarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Cantik Palangka Raya, seorang pria berinisial IL (62) berhasil diamankan beserta barang bukti 11,35 gram sabu .
Baca juga: Polresta Palangka Raya Berhasil Tangkap Dua Orang Terduga Pengedar Sabu
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah barak di Jalan Mendawai, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti," ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket shabu dengan berat kotor ± 11,35 gram, sebuah timbangan digital, satu sendok sabu, satu pack plastik klip, satu lembar plastik warna hitam, satu kotak kecil warna hitam, serta sebuah handphone merk Tecno Spark warna putih.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 400.000 yang diduga hasil transaksi penjualan narkoba tersebut. Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," pungkasnya.(OR2)