Ilustrasi (Humas Polri)
Palangka Raya-Polisi akhirnya meringkus R (33), MR (19), dan dua orang pria yang masih di bawah umur berinisial FA dan IR. Mereka ini merupakan sindikat pembobol rumah kosong di Palangka Raya, Kalteng. Komplotan ini sedikitnya berhasil membobol 8 rumah warga.
Baca juga: Di Palangka Raya, Sindikat Pembobol Ruko Antar Provinsi Ini Kena Batunya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan menjelaskan, kejadian berawal pada saat pelaku membobol rumah milik warga di Jalan Yos Sudarso XVII, pelaku masuk ke dalam rumah yang tengah ditinggalkan oleh pemiliknya dengan cara mencongkel jendela rumah korban.
"Di lokasi tersebut, pelaku berhasil menggasak satu unit mesin pompa air listrik, dua unit laptop dan satu tabung gas,"terangnya saat press release, Jum'at (13/1/2023).
IKasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, pada saat menunjukkan barang bukti.
Dari pengakuan pelaku,kata Nababan, barang hasil curian tersebut dijual ke pasar untuk memenuhi kebutuhan hidup para pelaku.
"Jadi pelaku ini modusnya berkeliling dan mencari rumah-rumah kosong untuk menjadi sasarannya," ucapnya.
Polisi, kata Ronny M. Nababan,saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua orang wanita yang masih di bawah umur, yang diduga ikut dalam aksi pencurian tersebut.
"Saat ini kita jadikan DPO. Kalau untuk dua orang pria yang di bawah umur, kita serahkan proses hukum ke unit PPA," ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah sudah amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku berinisial R dan MR, dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (RR-OR1)