Temukan Jukir dan Parkir Liar, Silahkan Laporkan!

Ilustrasi (langgam.id)

Masyarakat Kota Palangka Raya diminta melaporkan kepada petugas bila menemukan pelanggaran parkir yang dilakukan oknum Juru Parkir (Jukir) liar maupun kendaraan parkir di area yang dilarang di Palangka Raya.

Baca juga: 12 Titik Mesin ATM di Kota Palangka Raya Dipasangi Stiker Gratis Parkir

Masyarakat bisa melaporkan dengan menghubungi nomor 081255267427, 081258828002 dan 085249127377. Selain itu masyarakat bisa melapor melalui pesan di Instagram maupun melalui aplikasi Si-TaKir Dishub Palangka Raya.

“Silahkan dilaporkan ke pihak Dishub Kota Palangka Raya. Tak perlu ragu melaporkan kepada kami apabila ada menemukan aktivitas jukir liar ataupun kendaraan yang parkir di area yang sudah dilarang,” tegas Alman, Senin (30/5/2022).

Dikatakan Alman sangat mudah untuk membedakan, bila melihat atau mendapatkan jukir yang tidak menggunakan rompi, identitas ataupun surat izin tata kelola parkir, maka itu jukir liar. 

“Artinya masyarakat bisa menolak membayar pungutan parkir oleh oknum tersebut,” jelasnya.

Sejauh ini tambah dia, pihak Dishub Kota Palangka Raya sudah berupaya menindak para jukir liar, yang diawali dengan memberikan surat teguran dan peringatan. (OR2)