Ilustrasi (web)
Palangka Raya-Selama Tahun 2022 pemerintah telah menerbitkan 209 sertifikat halal untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kalteng.
Baca juga: Dewan Apresiasi Upaya Pemerintah Fasilitasi Penerbitan Sertifikat Halal untuk Pelaku UMKM
“Jumlah ini mencakup untuk kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah. Semoga pelaku UMKM yang telah mendapatkan sertifikat halal bisa naik kelas,”kata Kepala Perwakilan Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Provinsi Kalimantan Tengah, Nanang Fahrurrazi, Sabtu (7/1/2023),

Dijelaskannya, Program sertifikasi halal gratis ini ditujukan kepada pelaku usaha kecil dan mikro yang memiliki omzet 500 juta ke bawah. Dan tahun 2023 ini pemerintah telah menetapkan kuota 1 juta sertifikat halal.
Sertifikasi halal gratis ini merupakan bentuk campur tangan pemerintah kepada UMKM agar bisa berkembang dan naik kelas, sehingga produknya bisa dipasarkan ke pasar modern dan menjangkau pangsa pasar yang lebih luas.
“Kami harap UMKM di Kalteng segera mengajukan proses verifikasinya agar bisa didaftarkan, Dan untuk pelaku UMKM yang sampai saat ini belum mendapatkan sertifikat halal agar aktif mengikuti pelatihan yang diadakan oleh pendamping PPH (proses produk halal),”kata Nanang.(Dhan-OR1)