Sosialisasi Self-Reporting Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan optimalisasi Penerimaan Negara Provinsi Kalteng,
kontenkalteng.com , Palangka Raya - Kementerian Pertanian ( Kementan ) terus berupaya mendorong, membina dan mensosialisasikan Self-Reporting Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara kepada seluruh pelaku usaha agar segera dan secara kontinyu melakukan pelaporan Siperibun sesuai ketentuan.
Baca juga: Pemprov Kalteng Dukung Pelaku Usaha Lakukan Pelaporan Mandiri
Pelaporan usaha perkebunan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014, dan Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Seperibun) hanya system dalam mewajibkan pelaku usaha perkebunan dan di Undang-undang ada pasal yang sudah mengatur memewajibkan pelaku usaha perkebunan melaporkan perkembangan usahanya maka tahun 2017 dibangunlah aplikasi Siperibun, namun laporan kemajuan usahnya merupakan mandatori UU.
Hal ini dikatakan Dirjen Perkebunan Andi Nur Alam Syah, disela kegiatan sosialisasi Self-Reporting Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan optimalisasi Penerimaan Negara Provinsi Kalteng,di Palangka Raya , Kamis (06/7).
“Dan mulai saat ini dan seterusnya setiap perusahaan perkebunan wajib melakukan pelaporan mandiri (self-reporting) melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun) baik itu perkebunan kelapa sawit dan lainnya, ditambah lagi dengan adanya satgas untuk mengawasi ,” ujarnya.
“Untuk Tanggal 3 Juli sampai 3 Agustus akan dilakukan sosialisasi di provinsi seperti Kalimantan Tengah , Sumatra Utara dan Riau .Dan dilanjutkan dengan daerah provinsi lainnya untuk itu diharapkan seluruh pelaku usaha kelapa sawit dapat segera melakukan pelaporan dengan baik dan semakin transparan, sesuai ketentuan,” ujar Andi Nur Alam Syah.
Andi Nur menjelaskan, Satgas dengan tegas menghimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan atau korporasi di sektor kelapa sawit.
Andi Nur berharap, semoga dengan adanya aplikasi Self-Reporting Siperibun ini dapat memperkuat dan mengoptimalkan tata kelola industri kelapa sawit.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengatakan, Satgas ini merupakan bentuk kolaboratif antar pemerintah, kami bergerak secara kolaborasi, dimana point utamanya adalah percepatan dan koordinasi.
“Kegiatan ini sebagai langkah perbaikan data, jadi nantinya semua Kementerian terkait yang membutuhkan data sawit akan menggunakan data yang ada di Siperibun.”jelasnya.