Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi (lima dari kanan) saat Friderica saat Kick Off Meeting Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK, di Gedung MA, Selasa (12/9/2023) di Jakarta.(Ist)
kontenkalteng.com, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI (MA) menyusun Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata (Perma Gugatan Perdata) oleh OJK.
Baca juga: OJK Perintahkan Lembaga Jasa Keuangan Kedepankan Perlindungan Konsusmen
Hal itu dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi.
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK (UU OJK), terdapat kewenangan untuk melakukan gugatan perdata. Kemudian kami melihat maraknya pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menyebabkan kerugian konsumen, di sanalah perlunya kehadiran negara untuk memastikan hak konsumen dan masyarakat.
“Harapan kami hadirnya Perma Gugatan Perdata akan membantu kami dalam melakukan gugatan perdata ini,”kata Friderica saat Kick Off Meeting Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK, di Gedung MA, Selasa (12/9/2023) di Jakarta.
Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 139/KMA/SK/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Upaya Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, yang terdiri dari pihak MA dan OJK.
“Kedepannya pelaksanaan gugatan perdata ini akan menjadi 'warning' yang kuat bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan,”ujar Friderica
Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia I Gusti Agung Sumanatha dalam sambutannya menyampaikan bahwa aturan yang disusun ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan formalistik hukum acara seperti persoalan legal standing, gugatan kabur dan lain sebagainya.
“Jangan sampai proses persidangan yang sudah berjalan berbulan-bulan berakhir dengan putusan akhir yang masih mempersoalkan formalistik,” kata Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha. (OR1)