Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makalepu saat memberikan arahan
kontenkalteng.com , Sampit – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali diingatkan untuk mematuhi aturan kedisiplinan, khususnya dalam hal berpakaian.
Baca juga: Ingin Mengecilkan Perut Buncit? Ini Contoh Gerakan Olahraganya
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menegaskan terkait kedisiplinan pakaian tersebut tidak ada toleransi termasuk bagi mereka yang memiliki berat badan berlebih.
"Tidak ada alasan, misalnya perut besar, dijadikan alasan pembenar (melanggar disiplin), lalu ketentuan yang harus mengikuti kita. Tidak bisa seperti itu. Kita yang harus mengikuti aturan," tegasnya, Selasa, ( 17/06/2025).
Penegasan ini muncul menyusul pembahasan disiplin ASN, dengan fokus pada aturan berpakaian yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2025. Perbup ini menggantikan Perbup Nomor 27 Tahun 2019 dan mengatur secara detail tata cara berpakaian ASN, termasuk kewajiban bagi ASN pria untuk memasukkan kemeja ke dalam celana.
BKPSDM menerima laporan dari pengelola kepegawaian di salah satu perangkat daerah. Beberapa ASN pria di kantor tersebut enggan memasukkan kemeja mereka, alasannya karena perut buncit.
"Kemeja putih pun sekarang penggunaannya sama yakni harus dimasukkan ke dalam bagi ASN laki-laki non JPT (jabatan pimpinan tinggi). Kalau JPT boleh dimasukkan atau tidak dan boleh lengan pendek atau panjang. Atribut atau lambangnya juga harus dipasang seperti PDH," jelasnya.
Ia menyarankan ASN untuk menyesuaikan pakaian dengan aturan baru, bahkan menyisihkan gaji untuk membuat seragam baru jika perlu. Kamaruddin juga mengingatkan agar ASN tidak menganggap sepele pelanggaran kecil, karena hal tersebut dapat berdampak pada penilaian kinerja dan berujung pada sanksi disiplin.
Ketentuan disiplin ini mengikat kita semua selaku ASN, termasuk saya. Ini mengikat di dalam maupun di luar jam kerja, karena ada penilaian perilaku. Ada kewajiban dan larangan. Ini sudah menjadi konsekuensi kita memilih profesi menjadi ASN," pungkas Kamaruddin.
Disiplin, menurutnya, meliputi capaian kerja dan perilaku kerja, termasuk kerapian berpakaian dan penampilan rambut. Kegagalan mencapai target kinerja, bahkan karena hal-hal kecil, dapat berakibat fatal, termasuk pemecatan.
"ASN harus benar-benar mengikuti peraturan itu, karena dari hal-hal kecil dampaknya besar. ASN akan terus dinilai kinerja dan ketaatannya," tegasnya.(Devy/OR2)