Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan.
kontenkalteng.com , PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan meminta pemerintah kota memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti positif narkoba.
Baca juga: Sanksi Untuk ASN Yang Nekat Keluar Daerah Saat Nataru
"Kemarin Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya melakukan tes urine kepada 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ada sebanyak 17 ASN yang positif narkoba," katanya, Sabtu (14/6/2025).
Dia mengaku prihatin dengan adanya temuan tersebut, sebab hal tersebut diyakini dapat menghambat sistem pelayanan publik kepada masyarakat Kota Palangka Raya.
Untuk itu ia meminta Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, untuk mengambil langkah tegas dalam menangani adanya 17 ASN yang positif narkoba.
"Kita sangat perihatin dan ini pukulan berat bagi kita semua, Wali Kota Palangka Raya kita minta supaya bertindak tegas kepada yang positif ini, supaya ada efek jera," ucapnya.
Hatir juga mengungkapkan, sanksi tegas bagi ASN yang melanggar kode etik dan kedisiplinan sudah diatur dalam Undang-undang hingga sanksi berupa pidana.
Hal tersebut harus dilakukan, sebab sudah seharusnya ASN menjadi panutan bagi rekan di tempat kerja, namun juga di lingkungan masyarakat.
"Kalau ASN nya saja tidak menunjukkan hal-hal yang baik, bagaimana masyarakat kita mau mengikutinya? Ini yang harus menjadi perhatian kita semua," ujarnya.
Hatir juga mengapresiasi upaya BNN Kota Palangka Raya yang gencar melakukan tes urine ke seluruh penjuru di daerah ini sebagai langkah dalam memberantas peredaran narkoba.
Ia mengharapkan kedepan tidak ditemukan lagi ASN di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya yang positif narkoba, ia menekankan ASN harus menjadi corong bagi pelayanan publik.
"Kalau ASN nya saja terpengaruh narkoba, bagaima dia mau melayani masyarakat dengan baik? Justru dia lah yang harus mendapat perawatan rehabilitasi," pungkasnya. (Sur/OR1)