Berantas Narkoba, Dewan Minta Gencarkan Sosialisasi Perda P4GN Dimaksimalkan

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati.

Kontenkalteng - PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Kuwu Senilawati meminta Pemerintah Provinsi di daerah ini agar dapat gencar menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Baca juga: Upaya Pemberantasan Narkoba Harus di Optimalkan Hingga Pelosok


Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba agar tak ada masyarakat Kalteng yang terjerumus dalam barang haram tersebut.


"Saya minta perda P4GN ini supaya dimaksimalkan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalteng," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati, Minggu, 5 Mei 2024.


Kuwu mengungkapkan, peredaran narkoba khususnya di wilayah Bumi Tambun Bungai hingga sampai saat ini masih terjadi, sehingga perlu ditangani dengan serius.


"Dibentuknya Perda P4GN ini sebagai upaya dan bentuk perhatian pemerintah terhadap pemberantasan narkoba agar masyarakat terlindungi dan tidak terjerumus mengedar atau menggunakan narkoba," jelasnya.


Maka dari itu lanjut Kuwu, implementasi dari perda tersebut harus benar-benar bisa dimaksimalkan dan dalam upaya pemberantasan pun harus merata di seluruh daerah.


"Tidak hanya daerah perkotaan tapi juga hingga pelosok, karena peredaran narkoba ini sudah mengkhawatirkan dan tidak hanya di wilayah kota saja, tapi juga sudah masuk ke wilayah desa," tambahnya.


Dirinya berharap, peredaran narkoba di Kalteng ini dapat berantas hingga ke akar-akarnya, sehingga tidak ada lagi narkoba beredar dan masyarakat selamat dari narkoba. (Sur/OR1)