Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi bersama perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara saat menghadiri RDP bersama DPRD Barito Utara, Selasa (7/10/2025) di ruang rapat DPRD setempat
kontenkalteng.com, Muara Teweh – Keterbatasan area Areal Penggunaan Lain (APL) di Kabupaten Barito Utara menjadi tantangan serius bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menjalankan program sertifikasi tanah.
Baca juga: Sertifikat Untuk Warga di Kawasan Food Estate Kalteng Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, saat menanggapi aspirasi masyarakat ketika menanggapi pertanyaan dari anggota DPRD Barito Utara Hasrat. terkait lahan yang tiba-tiba berstatus kawasan hutan.
“Selama ini banyak masyarakat datang mengadu, karena lahan yang mereka kuasai puluhan tahun tiba-tiba masuk kawasan hutan. Namun secara aturan, kami tidak bisa menerbitkan sertifikat baru tanpa pelepasan dari KLHK,” ujar Primanda.
Menurutnya, sejumlah sertifikat memang sempat diterbitkan di masa lalu saat wilayah tersebut masih berstatus APL. Namun status tersebut berubah setelah keluarnya SK 529 dan SK 6627 yang menetapkan area transmigrasi menjadi kawasan hutan.
BPN sendiri, lanjut Primanda, tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan ataupun melepaskan status kawasan hutan.
“Kami dari BPN hanya berwenang di aspek pertanahan. Untuk pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan KLHK,” jelasnya, Selasa (7/10/2025)
Mendukung upaya penyelesaian masalah ini, BPN Barito Utara menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pelepasan kawasan hutan tidak produktif sebagaimana diusulkan oleh Dinas PUPR.
“Kami sangat mendukung usulan tersebut. Setelah statusnya berubah menjadi APL, barulah kami bisa kembali melakukan proses sertifikasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika tidak ada perluasan APL melalui program pelepasan kawasan hutan, target sertifikasi tanah akan semakin sulit dicapai setiap tahunnya.(OR1)