Bupati Kotim Serahkan Remisi Pada Warga Binaan

Bupati Kotim Halikinnor saat menyerahkan remisi kepada warga binaan

kontenkalteng.com , SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyerahkan secara simbolis revisi bagi narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit. Sebanyak 581 napi mendapatkan revisi pada momen peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia (RI).

Baca juga: 125 Narapidana Rutan Palangka Raya mendapatkan Remisi

"Saya menyerahkan secara simbolis remisi untuk saudara kita di momen HUT RI ini. Saya ucapkan selamat, " kata Bupati Kotim, Minggu 18 Agustus 2024.

Disampaikan, momen kemerdekaan ini membuktikan lebih meningkatkan kualitas pelayanan secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. "Saya juga berpesan agar mereka yang mendapat remisi terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berkontribusi aktif dalam masyarakat, " tuturnya. 

Sementara Kepala Lapas Sampit Meldy Putera menyampaikan terdapat 902 warga binaan 581 diantaranya mendapat RU 17 Agustus 2024.

"10 warga binaan bebas Remisi Umum (RU) II dan 1 orang bebas murni pada momen pemberian remisi umum kepada WBP sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, " ungkapnya. 

Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta berkelakuan baik dalam masa pembinaan. 

581 itu, 190 orang menerima remisi 3 bulan, 115 orang menerima remisi 4 bulan, 57 orang menerima remisi 5 bulan, dan 3 orang remisi 6 bulan.

"Ada 10 orang mendapat RU II bebas pada tanggal 17 Agustus 2024 dan 1 orang bebas murni. Jadi ada 11 orang yang bebas pada momen kemerdekaan ini," ujarnya. 

Sementara itu 321 warga binaan tidak memenuhi syarat mendapat remisi dengan rincian 227 orang tahanan dan 94 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana dan sedang menjalani pidana denda.

"Saya berharap dengan adanya pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi dan acuan WBP untuk memperbaiki diri menjadi seseorang yang lebih baik dan bertanggung jawab terhadap diri sendiri maupun lingkungan setelah bebas dan kembali ke masyarakat”, kata Meldy.(DI/OR2)