Anggota DPRD Kalteng, H. Purman Jaya
Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, H. Purman Jaya menyarankan seraya mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah, sebaiknya terlebih dahulu melakukan inventarisasi, kajian, evaluasi bahkan penertiban atas pemanfaatan atau peruntukan luasan wilayah.
Hal ini dalam rangka mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng Tahun 2023-2043.
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng ini mengungkapkan Raperda RTRWP 2023-2043 tersebut telah banyak ditunggu banyak pihak. Sebab, mengingat Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2015-2035, dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
"Sebaiknya, sebelum melanjutkan ke tahap penyusunan dan pembahasan, Pemprov Kalteng harus melakukan upaya inventarisasi, kajian, evaluasi bahkan penertiban terhadap pemanfaatan luasan wilayah Kalteng yang sebelumnya ada," saran H. Purman Jaya, Jumat (31/1/2023).
Ia menambahkan, dengan adanya pengembangan sektor pertanian dan perkebunan di Kalteng harus lebih ditingkatkan, termasuk pula untuk menyediakan luasan wilayahnya. Karena, ke depan Kalteng akan dijadikan sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN).
"Hal penting lainnya, yakni Pemprov Kalteng kami minta dapat merampingkan luasan rencana wilayah yang akan dimanfaatkan atau digunakan untuk perusahaan perkebunan maupun pertambangan. Sehingga, lahan yang akan digunakan untuk pengembangan sektor pertanian dan perkebunan masyarakat pun dapat tersedia," terangnya.
Karena, beberapa daerah di Kalteng ini berbatasan langsung dengan IKN Nusantara di Kaltim dan dinilai kurang tepat apabila daerah-daerah yang berbatasan dengan IKN Nusantara memiliki area pertambangan dan perkebunan yang dikhawatirkan nanti akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
"Raperda RTRWP 2023-2043, hendaknya juga dapat mengakomodir Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) di 13 Kabupaten 1 Kota di Kalimantan Tengah. Sehingga, harapannya nanti Perda RTRWP dan RTRWK dapat berjalan selaras," tutupnya.(ML/OR2)
Baca juga: Pemprov Kalteng dan Dua Pemkab Terima Penghargaan BKN Award 2022