Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansyah.
kontenkalteng.com, KAPUAS - Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansyah mengharapkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten setempat beberapa waktu lalu dapat dilakukan dengan tepat waktu.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kapuas mengusulkan tiga raperda, yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, serta Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Supaya bisa cepat terealisasi dan bisa dilaksanakan di Kabupaten Kapuas," katanya, Senin, 1 April 2024.
Menurut Ardiansah ketiga Raperda tersebut penting untuk dirampungkan, sehingga bisa disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) dan nantinya berdampak positif bagi pembangunan daerah.
"Kalau menurut saya selaku pimpinan dewan ketiga Raperda itu penting, salah satu Raperda itu Kabupaten Layak Anak (KLA)," ucapnya.
Karena, lanjut dia Kabupaten Kapuas membutuhkan hal tersebut karena akan turut menjamin keamanan, kenyamanan dan masa depan anak untuk meraih apa yang dicita-citakan dan terhindar dari hal hal negatif.
"Seperti yang disampaikan pihak eksekutif itukan diantaranya nanti Raperda itu akan mengatur dan penertiban terkait reklame/iklan-iklan rokok di wilayah Kota Kuala Kapuas," pungkasnya. (NP/ OR3)
Baca juga: Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kalteng Segera di Bahas