Dinas TPHP Dukung Pendaftaran Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis Produk Pertanian Kalteng

Narasumber Sekretaris Dinas TPHP Prov Kalteng, Retno Utaminingsih ikuti sesi Diskusi Interaktif

kontenkalteng.com , Palangka Raya - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah turut mendukung upaya penyebarluasan informasi, peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual berupa produk maupun potensi Indikasi Geografis kepada aparatur pemerintah, serta mendorong pendaftaran Indikasi Geografis di wilayah Provinsi Kalteng.

Baca juga: Harus Ada Perlindungan Produk dan Layanan Kekayaan Intelektual di Kalteng

Melalui kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI selama 3 (tiga) hari dari tanggal 21 hingga 23 Februari 2024 di Ballroom Hotel Luwansa, Palangka Raya.

Kegiatan ini merupakan aksi dari pencanangan Tahun Indikasi Geografis sebagai tahun tematik 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, yang dihadiri oleh 120 orang peserta dan berasal kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis dan instansi Dinas Pertanian dari 14 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

Adapun kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis ini bertujuan untuk melakukan pendampingan pendaftaran indikasi geografis terhadap produk unggulan daerah.

Beraneka ragam produk pertanian masing-masing daerah di Kalimantan Tengah merupakan kekayaan yang dapat menjadi produk unggulan daerah dan berpotensi sebagai komoditas strategis.

“Produk pertanian sebagai komoditas pemenuhan kebutuhan pangan, menghasilkan celah titik rawan terjadinya pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), contohnya produk pangan beras varietas lokal. Keanekaragaman beras varietas lokal yang tersebar di Kalimantan Tengah cukup banyak. “kata Sekretaris Dinas TPHP Prov. Kalteng Retno Nurhayati Utaminingsih dalam sesi Diskusi Interaktif, Kamis (22/2/2024).

Sementara sampai saat ini, hanya jenis varietas siam epang yang sudah terdaftar sebagai varietas asal Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Kami siap mendorong upaya percepatan proses pendaftaran indikasi geografis bagi kabupaten lainnya sesuai komitmen kerja sama yang sudah ditandatangani dengan pihak Kemenkumham pada bulan Mei 2023,” ungkapnya.