DPRD Dorong Kolaborasi Pemerintah–Perusahaan Tangani Kerusakan Jalan KM 34–Benangin

Anggota DPRD Barito Utara, Bina Husada.

kontenkalteng.com, Muara Teweh – Penanganan cepat kerusakan berat pada ruas jalan Simpang Jalan Negara KM 34 menuju Benangin mendapat respons positif dari DPRD Kabupaten Barito Utara. Langkah yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama sejumlah perusahaan tambang dinilai sebagai bentuk nyata sinergi dalam menjaga infrastruktur vital masyarakat.

Baca juga: Legislator Usulkan Pemerintah Bangun Jalur Alternatif Wilayah Utara Kotim, Atasi Kerusakan Jalan

Anggota DPRD Barito Utara, Bina Husada, pada Jumat (21/11/2025) menyampaikan apresiasinya atas gerak cepat pemerintah daerah yang sehari sebelumnya langsung melakukan peninjauan lapangan. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan konektivitas wilayah tetap terjaga.

Peninjauan yang dipimpin Kepala Dinas PUPR, M. Iman Topik, bersama tim teknis Bina Marga, difokuskan di titik kritis STA 06+800 untuk memverifikasi tingkat kerusakan dan menilai kebutuhan penanganan. Rekomendasi teknis diarahkan pada pembangunan turap bronjong sepanjang sekitar 30 meter guna menahan badan jalan dan mencegah longsor.

Upaya ini dilaksanakan melalui kerja sama Pemkab Barito Utara dengan perusahaan tambang pengguna jalan, yaitu PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Nipindo Primatama (NIP), dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA), sesuai arahan Bupati H. Shalahuddin. Kolaborasi ini dinilai sebagai langkah efektif karena beban lalu lintas berat di ruas tersebut berasal dari aktivitas angkutan tambang.

“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat dari Dinas PUPR dan sinergi yang terbangun dengan perusahaan. Ruas jalan ini merupakan akses strategis, sehingga kerusakan parahnya wajib segera ditangani,” ujar Bina Husada.

Bina menegaskan bahwa DPRD akan terus melakukan pengawasan agar perbaikan berjalan berkualitas dan berkelanjutan, bukan sekadar perbaikan sementara. Ia menekankan bahwa penanganan struktur jalan harus menjadi prioritas agar kerusakan serupa tidak terus berulang. (SUR/OR1)