DPRD minta Pemkot Palangka Raya sediakan lokasi khusus bongkar muat barang

Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu.

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu meminta pemerintah kota menyediakan lokasi khusus untuk kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) melakukan bongkar muat barang.

Baca juga: Keberadaan Dermaga Milik Pemda Bisa Jadi Pemasukan Bagi Daerah

"Karena sampai saat ini saya masih menerima aduan dari warga terkait adanya truk ODOL yang melintas di jalan kota, bahkan sampai ke kawasan pemukiman," katanya, Selasa (7/10).

Hap menilai, aktivitas tersebut berpotensi merusak infrastruktur jalan akibat muatan dari truk tersebut melebihi kemampuan beban jalan.

Selain itu, masih adanya kendaraan ODOL yang melintas di jalan kota dan pemukiman warga, dapat membahayakan nyawa pengguna jalan lainnya.

“Harus ada kerja sama yang terintegrasi antara Dinas Perhubungan dan dinas lainnya. Bagaimana alat berat ini tidak melebihi kapasitas berat jalan yang memungkinkan. Kalau ini tidak bisa dikendalikan, maka dikhawatirkan menjadi permasalahan di kemudian hari,” ucapnya.

Untuk itu Hap menekankan perlunya kerja sama lintas sektor antara Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) agar pengawasan terhadap kendaraan berat lebih terintegrasi.

Politisi senior asal PSI itu menambahkan, jika kendaraan berat dibiarkan terus melintas di jalan yang tidak sesuai peruntukannya, maka pembangunan infrastruktur yang selama ini dilakukan pemerintah bisa cepat rusak.

Sebagai solusi, Hap Baperdu menyarankan agar dibuat lokasi khusus sebagai titik bongkar muat barang, sehingga truk-truk besar tidak perlu masuk ke jalan permukiman.

“Harus ada wadah atau tempat penampungan barang yang baru sampai di-drop di satu tempat, kemudian diangkut menggunakan kendaraan atau truk yang lebih kecil. Secara tidak langsung ini akan menumbuhkan perekonomian di kota,” ujarnya.

Hap menyontohkan, di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan memiliki lokasi khusus untuk kendaraan yang memiliki muatan berlebih untuk melakukan bongkar muat barang.

Upaya pemerintah Kota Banjarmasin patut ditiru agar kondisi jalan di Kota Palangka Raya tetap terjaga dan tidak mudah rusak akibat dilintasi kendaraan dengan muatan berlebih.

“Di Banjarmasin, kargo kontainer hanya didrop sampai pelabuhan saja. Truk-truk besar tidak melewati jalan kota. Hal seperti ini perlu ditindaklanjuti dan dikoordinasikan antar lintas OPD, seperti Dishub, Disperkimtan, ataupun DPUPR,” pungkasnya.(SUR/OR1)