Foto bersama
kontenkalteng.com, Palangka Raya- Aspek legalitas lahan perkebunan kelapa sawit perlu dilakukan pendataan dan penyelesaian, terutama terhadap lahan-lahan pekebun sawit swadaya maupun lahan perusahaan yang masih terindikasi berada dalam kawasan hutan.
Baca juga: Asisten Ekbang Pemprov Kalteng Buka Workshop Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
“Selanjutnya, aspek kemitraan perusahaan dengan masyarakat sekitar kebun, perlu dilakukan pendataan dan penyelesaiannya, karena setiap saat ada pengaduan masyarakat, baik terhadap sengketa lahan maupun pembangunan kebun masyarakat, bahwa sebagian belum sesuai ketentuan seluas 20% dari perizinan perusahaan,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni wakili Sekretaris Daerah (Sekda) buka Workshop Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB), yang dilaksanakan di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Selasa (9/1/2024).
Selanjutnya, aspek kemitraan perusahaan dengan masyarakat sekitar kebun, perlu dilakukan pendataan dan penyelesaiannya, karena setiap saat ada pengaduan masyarakat, baik terhadap sengketa lahan maupun pembangunan kebun masyarakat, bahwa sebagian belum sesuai ketentuan seluas 20% dari perizinan perusahaan, ujarnya.
"Perlu peningkatan SDM petani dan peningkatan bantuan sarana dan prasarana kepada petani. Selain itu, perlu dilakukan juga sinergi para pihak agar komoditas kelapa sawit di Kalteng dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama dukungannya terhadap ketersediaan pangan, serta dari aspek serifikasi kelapa sawit, perlu adanya para pekebun/lembaga pekebunnya sehingga dapat memenuhi syarat untuk sertifikasinya,"katanya.
Dari sisi sosial, perlu dilakukan koordinasi dengan para pihak, dan dari sisi teknis yakni Organisme Penganggu Tumbuhan Tanaman Perkebunan, pada komoditas kelapa sawit di lahan kebun swadaya dan tanaman kelapa dalam di lahan kebun swadaya, terutama pada lahan food state. Terakhir, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan melalui kegiatan kesiapsiagaan dan pengendalian kepada pekebun swadaya dan perusahaan perkebunan untuk antisipasi kebakaran lahan dan kebun, tandasnya.(Yanti-OR1)