Pasien saat menunggu antrian pencoblosan
kontenkalteng.com , Palangka Raya - Pemilu tanggal 14 Februari 2024 menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Indonesia, terkhusus bagi pasien yang sedang menjalani perawatan di RSJ Kalawa Atei.
Baca juga: RSJ Kalawa Atei dan Poltekkes Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
Sebab, untuk pertama kalinya hak suara Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat diakui oleh negara.
Dari 9 (sembilan) orang pasien RSJ Kalawa Atei yang direkomendasikan oleh psikiater, hanya 2 (dua) orang yang memenuhi kriteria dan berhak menggunakan hak suaranya pada Pemilu, Rabu (14/2/2024) di RSJ Kalawa Atei.
Direktur RSJ Kalawa Atei Seniriaty menyatakan bahwa sebelumnya telah melakukan koordinasi bersama dengan Komisioner KPU Kalimantan Tengah.
Pada pertemuan tersebut, disampaikan bahwa petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan datang langsung ke RSJ Kalawa Atei untuk melaksanakan kegiatan pemungutan suara tersebut.
Pasien akan didampingi oleh perawat yang bertugas hingga sebelum pencoblosan.
“Sebelum H-7, kami telah menyampaikan bahwa ada dua orang pasien yang berpotensi dan direkomendasikan oleh psikiater untuk menjadi pemilih dalam Pemilu. “ujarnya.
Kemudian, tanggal 10 Februari kami lakukan evaluasi kembali bahwa ada tambahan tujuh orang pasien yang memenuhi kriteria, namun karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh KPU, maka tujuh orang pasien tersebut tidak dapat diikutsertakan dalam Pemilu kali ini, ujarnya.(Sur/OR1)