Pelaku UMKM Harus Memiliki Izin Produk Pangan

Kadinkes Kotim Umar Kaderi saat membuka bimtek keamanan pangan

kontenkalteng.com , Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Kesehatan setempat mengingatkan kepada pelaku usaha mikro,kecil dan menengah (UMKM) akan pentingnya mengurus perizinan produk pangan yang diedarkan. 

Baca juga: Awas! Waspadai Maraknya Investasi Bodong di Kalteng, Ini Ciri-cirinya.

"Perizinan produk ini harus dimiliki oleh UMKM khususnya pangan, karena selain sebagai syarat administrasi, tetapi juga merupakan jaminan bahwa produk kita sudah melalui pemeriksaan sehingga aman dikonsumsi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Umar Kaderi, Senin, 2 Juni 2025

Ia menegaskan keharusan memiliki izin itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan. Peraturan ini mewajibkan industri rumah tangga untuk memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi produk pangan olahannya.

"Peraturan itu dibuat sebagai bentuk pengawasan pemerintah dalam rangka memastikan bahwa produk pangan yang diperdagangkan aman untuk dikonsumsi masyarakat selaku konsumen," terangnya. 

Ia juga mengungkapkan  untuk mendapatkan SPP-IRT, pelaku UMKM harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya mengikuti bimbingan teknis terkait keamanan pangan.

"Belum lama ini kami telah menggelar bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan yang diikuti 70 peserta. Tahun ini rencananya kegiatan ini digelar dua kali," ucapnya. 

Bimtek tersebut memberikan pemahaman komprehensif tentang keamanan pangan, mulai dari proses persiapan bahan baku hingga pengemasan dan pemasaran produk.  Selain itu, Dinas Kesehatan Kotim juga memberikan pendampingan dalam pengurusan perizinan SPP-IRT dan sertifikasi halal, bekerja sama dengan instansi terkait.

"Karena dalam hal ini, kami juga bertanggung jawab terhadap peredaran produk makanan yang beredar di Kotim. Kami berharap tidak sampai ada kejadian yang tidak diinginkan, seperti keracunan atau lainnya," terangnya. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut ia menyampaikan pihaknya bersama BPOM sering melakukan razia atau pemeriksaan produk makanan minuman, khususnya menjelang hari besar keagamaan.

"Kalau tidak ada sertifikatnya, biasanya akan langsung ditarik oleh BPOM. Kalau ngeyel, biasanya bisa mereka proses. Semoga UMKM kita tidak ada yang sampai seperti itu," harapnya.(Devy/OR2)