Pemkab Kotim saat Focus Group Discussion terkait rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu
kontenkalteng.com , Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mematangkan rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal ini dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) selama dua hari, sejak Senin (16/6/2025).
Baca juga: Komisi I Minta Penggunaan Anggaran Pemilu 2024 di Kotim Efektif dan Efisien
“Hari ini merupakan hari kedua FGD. Kemarin kami fokus pada Dinas Pendidikan serta OPD penunjang seperti Sekretariat Daerah dan BKPSDM. Hari ini melibatkan seluruh SOPD lainnya agar bisa menyamakan persepsi terkait penyusunan rincian kebutuhan pegawai. Ini penting agar proses pengangkatan PPPK paruh waktu bisa sesuai kebutuhan riil di lapangan,” ungkap Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu, Selasa, 17 Juni 2025.
Hasil FGD ini akan menjadi dasar penyusunan usulan formasi PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat. Usulan tersebut akan mencakup jumlah, jenis jabatan, dan kualifikasi yang dibutuhkan setiap perangkat daerah.
Kamaruddin menekankan pentingnya mempertimbangkan kompetensi tenaga non ASN yang aktif bekerja saat ini.
“Formasi ini akan mengakomodasi rekan-rekan non ASN yang sudah mengabdi, supaya bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Namun tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Jadi bukan sekadar asal memasukkan nama, harus sesuai jabatan dan kualifikasi yang dibutuhkan,” tegasnya.
Pengusulan formasi didasarkan pada dua kriteria: pertama, non ASN terdaftar di database BKN yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2; kedua, non ASN yang tidak terdaftar di database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK.
"Dalam sistem CAT itu disebutkan bahwa mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Itulah dasar kami untuk mengusulkan mereka,” jelas Kamaruddin.
Ia juga menjelaskan perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Meskipun sama-sama terikat perjanjian kerja tahunan, sumber dan besaran gaji berbeda. PPPK penuh waktu digaji dari belanja pegawai dan menerima tunjangan kinerja (TPK), sementara PPPK paruh waktu digaji dari sumber non belanja pegawai.
“Untuk paruh waktu, penggajian minimal harus setara dengan gaji saat mereka berstatus non ASN. Besarannya ditentukan oleh masing-masing instansi. Sedangkan PPPK penuh waktu, gajinya sudah ditentukan sesuai golongan, termasuk tunjangan jabatan bila menjabat fungsional,” terangnya.
Dengan jumlah tenaga non ASN di Kotim lebih dari 2.000 orang (data terakhir), BKPSDM akan melakukan rekonsiliasi data setelah pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 (16-30 Juni 2025).
“Nanti akan kelihatan siapa saja yang lulus dan tidak lulus dari tahap 1 dan 2. Yang tidak lulus akan kami catat dalam daftar kandidat PPPK paruh waktu. Kontrak mereka rata-rata habis pada Juli 2025, jadi pemetaan ini sangat penting agar proses transisi ke PPPK paruh waktu bisa segera dilakukan,” tutup Kamaruddin.(Devy/OR1)