Penjabat Bupati dan Wali Kota Wajib Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Wagub Kalteng H Edy Pratowo bacakan sambutan

kontenkalteng.com, Palangka Raya-berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, para Penjabat Bupati dan Wali Kota wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari kondisi umum pelaksanaan tugas penjabat daerah atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Baca juga: Masa Sidang III Resmi Ditutup, Ini Tahapan Kegiatan yang Telah Selesai

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo buka kegiatan Best Practice Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pj Bupati dan Pj Wali Kota se-Kalteng, yang diselenggarakan di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Senin (26/2/2024).

 Edy menambahkan, capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri atas 12 aspek penyelenggaraan pemerintahan dan inovasi pelaksanaan tugas penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, meliputi: Aspek Pelayanan Publik; Pembangunan Daerah; Keuangan Daerah; Kepemimpinan Kepala Daerah; Kebijakan Daerah; Pemerintahan Desa; Kelembagaan Daerah; Kepegawaian Daerah; Tramtibum Linmas; Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pemerintahan Umum; dan Aspek Kerjasama Daerah.

 “Saya berharap, kegiatan ini dapat memberikan manfaat para Penjabat Bupati dan Wali Kota dalam rangka pelaksanaan Penyusunan Laporan Pertanggungjawabannya,” imbuh Wagub (Yanti-OR1)