Ketua DPRD Kalteng Wiyatno (foto Ist/facebook)
DPRD Kalteng merencanakan pada tahun 2022 ini membahas 20 Raperda termasuk melanjutkan penyelesaian Raperda yang belum selesai dibahas pada tahun 2021.
Baca juga: Wagub Kalteng Harapkan Raperda yang Belum Ditetapkan Dapat Dirampungkan
“Karena pada tahun 2021 kita telah menyelesaikan 7 (tujuh) Peraturan Daerah (Perda) dari 12 Raperda yang telah kita bahas bersama.” kata Ketua DPRD Kalteng Wiyatno saat memimpin Rapat Paripurna ke 13 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 sekaligus Rapat Paripurna ke -1 Pembukaan Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2022 yang dilangsungkan secara virtual, Rabu (6/1/2021).
Wiyatno mengatakan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 yang lalu DPRD Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam rangka upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Provinsi Kalimantan Tengah melalui Sidang Paripurna, Rapat Komisi, Rapat Gabungan serta Rapat Dengar Pendapat yang telah diagendakan.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo yang membacakan Pidato pengantar Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Wagub Kalteng menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov Kalteng) Kalteng telah dan masih melakukan upaya-upaya Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan bekerjasama melibatkan semua pihak, baik unsur pemerintah maupun semua komponen masyarakat.(Red)