Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo bersama bersama Ketua Dewan Komisioner OJK RI Mahendra Siregar saat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Pemprov Kalteng
kontenkaltengkalteng.com, Jakarta- Wagub Kalteng Edy Pratowo minta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memberikan pelindungan secara menyeluruh yang lebih baik lagi kepada masyarakat, mengingat masih banyaknya isu dan persoalan terkait produk jasa keuangan ilegal di Kalteng, seperti pinjaman dan investasi online ilegal, termasuk rentenir.
Baca juga: Di Kalteng Ada 1.373 Layanan yang Masuk Kontak OJK 157
Hal itu dikatakannya saat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Pemprov Kalteng kepada OJK RI, bertempat di Gedung OJK l, Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
"Selain itu, terhadap tantangan dalam sektor jasa Keuangan, seperti masih rendahnya literasi masyarakat, Wagub berharap dapat disikapi dengan penguatan berbagai sinergi dan kolaborasi bersama antara Pemprov dan OJK,"ujarnya.
Dijelaskan Edy, pengembangan ekonomi daerah yang dimaksud antara lain pendampingan terhadap program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh wilayah Kalteng, Business Matching, pembinaan UMKM, serta berbagai kegiatan lainnya, termasuk pelaksanaan pengawasan dan pengembangan produk PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng, seperti Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) UMKM Berkah.
“Berkaca pada kerja sama tersebut, kami memberikan apresiasi kepada OJK Provinsi Kalimantan Tengah yang telah berkontribusi secara signifikan untuk mendorong program-program pengembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Hibah berupa tanah dan gedung kantor OJK Provinsi merupakan bentuk keseriusan Pemprov Kalteng dalam mendukung pelaksanaan tugas OJK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023”, jelasnya.(Yanti-OR1)