Antispasi Penyakit Gagal Ginjal Akut pada Anak, Dinkes Kalteng Minta Apotek Patuhi Edaran Kemenkes

Ilustrasi (Pexels)

Dari data Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, hingga saat ini masih belum ditemukan adanya penyakit gagal ginjal akut pada anak di Provinsi Kalteng. Namun demikian semua pihak diminta untuk waspada dan juga melakukan langkah antisipasi.

Baca juga: Apotek Diminta Untuk Sementara Tidak Menjual 5 Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut

“Memang saat ini di Kalteng belum ditemukan adanya kasus tersebut. Namun kami minta toko obat, apotek dan nakes untuk mematuhi surat edaran kemenkes,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul yang dihubungi Kontenkalteng.com, Sabtu (22/10/2022)

Seperti diketahui, Kemenkes RI telah mengeluarkan surat edaran  Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Pada poin 7 dan 8 menyebutkan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obat dalam bentuk cairan atau sirup sampai dengan dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesui ketentuan peraturan perundangan.

Kemudian untuk seuruh apotek untuk smentara tidak menjual bebas dan/bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dengan dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesui ketentuan peraturan perundangan.

Suyuti Syamsul juga mengaskan pihaknya telah mengirimkan surat edaran Kemenkes ini untuk 14 kabupaten/kota se- Kalteng untuk kemudian diedarkan kepada apotek, toko obat serta fasiliats kesehatan,ujarnya.

“Kita dalam hal ini tidak jelakukan pengawasan langsung karena kewenangan itu ada di Balai Pengawasan Obat dan makanan (BPOM)”jelas mantan Direktur RSUD Sultan Imanudin Pangkjalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sementara itu Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. K. Eko Saputro, mengatakan, Polri merupakan instansi pemerintah yang memiliki tugas sangat penting di masyarakat, salah satunya memberikan edukasi terkait kebijakan pemerintah.

“Kami menyampaikan edukasi kepada masyarakat terkait penarikan peredaran lima merk obat jenis sirup,”kata Eko  Jumat (21/10/2022)

(Sur-OR2)