Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, saat jumpa pers (dok. Humas Polda Kalteng)
Satreskrim Polres Kabupaten Kapuas, Jajaran Polda Kalteng, berhasil menangkap pelaku pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Palsu. Korbannya sudah mencapai 72 orang.
Baca juga: Pelaku Nekat Membunuh Diduga Akibat Tak Rela Istrinya Dirudapaksa
"Pelaku berinisial T (36) ditangkap dirumahnya di Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten," tutur Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, saat press release Selasa (14/12/2021) seperti dilansir keterangan tertulis Humas Polda Kalteng.
Kasat Reskrim yang didampingi Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Sugeng menjelaskan, pelaku diringkus atas laporan korban yang saat ditilang oleh anggota Satlantas Banjar di temukan Bahwa Sim C yang dimiliki korban palsu,
"Merasa keberatan, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Kapuas untuk ditindaklanjuti," ungkap Kasat.
Dari pelaku petugas menemukan 13 lembar Sim A Palsu, 43 Sim C Palsu, satu buah monitor, satu buah keyboard, satu buah CPU, dua buah printer dan beberapa barang bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku.
"Dari hasil penyidikan diketahui kurang lebih 72 orang yang ditipu oleh korban dalam pembuatan SIM Palsu dengan total kerugian seluruh korban sebesar Rp 35 Juta,”terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana sesuai pasal 263 ayat (1) KUHPIDANA dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.