Penyerahan Dokumen Pas Kecil Bagi Kapal Nelayan Dengan Ukuran < 7 GT di Kabupaten Kotawaringin Barat
kontenkalteng.com , Kotawaringin Barat - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan dokumen kelengkapan kapal untuk berlayar pada puluhan nelayan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Baca juga: Nelayan di Kabupaten Seruyan Dapatkan Sosialisasi Pendaftaran Kapal Perikanan
Dokumen itu adalah Dokumen Pas Kecil yang harus dimiliki oleh nelayan saat berlayar.
Adapun Pas Kecil merupakan salah satu persyaratan kelengkapan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi nelayan.
Sehubungan dengan telah terbitnya Pas Kecil untuk nelayan Kalimantan Tengah, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan (PP) Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kumai melaksanakan serah terima dokumen Pas Kecil kepada nelayan bertempat di Kantor UPT PP Kumai, Kamis (28/12/2023).
Serah terima ini merupakan kegiatan tahap II, setelah sebelumnya dilakukan kegiatan yang sama untuk tahap I pada 26 Oktober 2023 lalu.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melengkapi dokumen kapal nelayan yang berukuran < 7 (tujuh) GT (gross tonnage) nelayan kecil di wilayah pesisir Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Gubernur Kalteng Sugianto Sabran seringkali mengingatkan agar nelayan di Kalimantan Tengah memiliki dokumen yang lengkap sehingga dapat menjamin keselamatan nelayan saat berlayar di laut. “ujar Kepala Dislutkan Kalteng Darliansjah.
Dikatakan Darliansjah, Dokumen Pas Kecil merupakan salah satu dokumen penting dalam bentuk sertifikat yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, serta memberikan kemudahan dalam pendataan jika ada bahaya di laut saat berlayar.
Darliansjah pun menegaskan bahwa pada tahun 2024 mendatang, Pemprov Kalteng akan memfokuskan kegiatan pembinaan dan penguatan pelaku usaha perikanan tangkap dengan melaksanakan Gerai Perizinan di sentra nelayan untuk membantu nelayan melengkapi perizinan berusaha di bidang perikanan tangkap seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), Pas kecil, E-BKP (Elektronik Buku Kapal Perikanan), SKKP (Surat Kelaikan Kapal Perikanan), SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan), dan SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) bagi nelayan.(Sur/OR1)