
Ilustrasi (unsplash)
GUNUNG MAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas, Polda Kalteng dan Polsek Kurun JH (25) yang diduga seorang kurir sabu. Dari tangan tersangka aparat berhasil mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,6 gram
Baca juga: 2 Pria dan 1 Wanita Diringkus Polisi Akibat Edarkan Sabu di Gunung Mas
“Adapun barang bukti dimaksud antara lain, 3 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,6 gram dan 2 unit gawai," jelas Kasat Res Narkoba Iptu. Budi Utomo, S.H. mewakili Kapolres Gumas, Polda Kalteng, AKBP. Irwansah, S.I.K. Selasa (5/4/22).
Pelaku dan barang bukti yang disita polisi (humas Polda Kalteng)
Dijelaskan Budi, penangkapan itu dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personel gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas, Polda Kalteng dan Polsek Kurun segera melakukan serangkaian penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah JH yang berlokasi Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Dikatannya, untuk mempertanggung jawabkan, pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gumas.
"Dan akibat dari perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (OR2)